Sidang putusan Dody Martimbang

  • 11 Oktober 2023 17:50 WIB
Terdakwa Dody Martimbang (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan kasus korupsi kerjasama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk. dan PT Loco Montrado di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/10/2023). Mantan General Manajer Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk. itu divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp..
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
4.64 MB
Disiarkan
11/10/2023 17:50 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor
Hermanus Prihatna