NYOMAN DITUNTUT 4,5 TAHUN

  • 16 Maret 2012 16:45
JAKARTA, 16/3 - DITUNTUT 4,5 TAHUN. Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen P2KT) Kemennakertrans, I Nyoman Suisnaya menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat (16/3). Nyoman dituntut pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara serta pidana denda Rp. 200 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/Spt/12.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2600x1764
Ukuran Berkas
894.37 KB
Disiarkan
16/03/2012 16:45 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor