IZIN LINGKUNGAN.

  • 16 Maret 2012 17:30 WIB
JAKARTA, 16/3- IZIN LINGKUNGAN. Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya (kiri), didampingi Sekretris Kementerian Lingkungan Hidup, Hermien Roosita, menyampaikan keterangan terkait izin lingkungan kepada wartawan di Jakarta, Jumat(16/3). Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, tentang izin lingkungan(PP27/2012) tersebut mengatur hubungan antara izin lingkungan dengna proses pengawasan dan penegakkan hukum, sehingga memberikan ruang yang jelas mengenai pengenaan sanksi atas pemegang izin lingkungan tersebut. FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani/ed/pd/12
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1356
Ukuran Berkas
221.58 KB
Disiarkan
16/03/2012 17:30 WIB
Fotografer
Ujang Zaelani
Editor