IZIN LINGKUNGAN.
JAKARTA, 16/3- IZIN LINGKUNGAN. Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya (kiri), didampingi Sekretris Kementerian Lingkungan Hidup, Hermien Roosita, menyampaikan keterangan terkait izin lingkungan kepada wartawan di Jakarta, Jumat(16/3). Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, tentang izin lingkungan(PP27/2012) tersebut mengatur hubungan antara izin lingkungan dengna proses pengawasan dan penegakkan hukum, sehingga memberikan ruang yang jelas mengenai pengenaan sanksi atas pemegang izin lingkungan tersebut. FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani/ed/pd/12
Foto Terkait