Penahanan tersangka Tipikor Penerangan Lampu Jalan
Empat tersangka tindak pidana korupsi bersiap masuk kedalam mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lhokseumawe, Aceh, Kamis (12/10/2023). Kejaksaan Negeri Lhokseumawe resmi menetapkan dan menahan 5 tersangka kasus Tindak pidana korupsi Pajak Penerangan Jalan yakni AZ (Mantan Kepala BPKD Lhokseumawe tahun 2018-2020), MD (Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018), ASR (Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018), dan SL (Bendahara Pengeluaran BPKD tahun 2018, dengan kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar. ANTARA FOTO/Rahmad/YU
Foto Terkait