Eksekusi ruko bekas Stasiun Jurnatan Semarang

  • 18 Oktober 2023 16:45 WIB
Pekerja memindahkan sisa barang dagangan toko saat eksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang di Pertokoan Central Jurnatan Semarang, Jalan Agus Salim, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (18/10/2023). Pengadilan Negeri Semarang mengeksekusi pengosongan terhadap 40 ruko yang berada di atas tanah milik KAI seluas 3.060 meter persegi berdasarkan adanya tiga putusan perkara berkekuatan hukum tetap yang diajukan PT Kereta Api Indonesia (Persero). ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
4.01 MB
Disiarkan
18/10/2023 16:45 WIB
Fotografer
Aji Styawan
Editor
Nyoman Budhiyana