Sidang putusan Lukas Enembe
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe (kanan) berbincang dengan tim pengacaranya Petrus Balla Pattyona (kiri) saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Mantan Gubernur Papua tersebut selama 8 tahun penjara dengan membayar pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan dan hukuman tambahan tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
Foto Terkait