PEMBATASAN DP KENDARAAN
JAKARTA, 20/3 - PEMBATASAN DP KENDARAAN. Seorang calon pembeli melihat motor di sebuah dealer di kawasan Jakarta Timur, Selasa (20/3). Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan menetapkan aturan batas minimum uang muka pembelian kendaraan bermotor pada 15 Maret 2012 yakni 20 persen untuk motor dan 25 persen untuk mobil, dan akan berlaku mulai 15 Juni 2012 nanti. FOTO ANTARA/Citro Atmoko/ss/ama/12
Foto Terkait