MK tolak gugatan batas usia maksimal capres-cawapres

  • 23 Oktober 2023 15:25 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (keempat kiri) memimpin sidang pembacaan putusan terkait permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (23/10/2023). Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan mengenai batas usia capres-cawapres menjadi maksimal 70 tahun. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3332
Ukuran Berkas
4.05 MB
Disiarkan
23/10/2023 15:25 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Nyoman Budhiyana