MK tolak gugatan batas usia maksimal capres-cawapres
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berdialog dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) saat memimpin sidang pembacaan putusan terkait permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (23/10/2023). Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan mengenai batas usia capres-cawapres menjadi maksimal 70 tahun. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Foto Terkait