Pemprov DKI Jakarta usulkan pengenaan pajak layanan ojek daring
Pengemudi ojek daring menjemput penumpang di Jalan Raya Casablanca, Jakarta, Senin (23/10/2023). Pemprov DKI Jakarta mengusulkan pengenaan pajak kepada layanan transportasi atau ojek daring melalui skema kerja sama yang dalam pembahasan regulasinya menggandeng operator jasa dan Kementerian Keuangan guna meningkatkan potensi penerimaan pajak daerah. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Foto Terkait