Sidang perdana oknum TNI kasus pembunuhan berencana
Anggota TNI AD yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Praka Jasmowir (depan) setibanya di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). Tiga anggota TNI AD Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.
Foto Terkait