Regulasi penggunaan air tanah

  • 30 Oktober 2023 20:10 WIB
Warga memompa air tanah di kawasan Petamburan, Jakarta, Senin (30/10/2023). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan warga atau kelompok mengajukan izin jika menggunakan air tanah melebihi 100 meter kubik per bulan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air di bawah tanah. ANTARA FOTO/M Mardiansyah Al Afghani/Ak/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4590x3060
Ukuran Berkas
3.54 MB
Disiarkan
30/10/2023 20:10 WIB
Fotografer
M Mardiansyah Al Afghani
Editor
Saptono