Regulasi penggunaan air tanah
Warga memompa air tanah di kawasan Petamburan, Jakarta, Senin (30/10/2023). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan warga atau kelompok mengajukan izin jika menggunakan air tanah melebihi 100 meter kubik per bulan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air di bawah tanah. ANTARA FOTO/M Mardiansyah Al Afghani/Ak/Spt.
Foto Terkait