Aturan pencatatan penjualan daring

  • 31 Oktober 2023 17:55 WIB
Seorang pedagang melakukan transaksi secara daring pada salah satu platform e-commerce di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Badan Pusat Statistik (BPS) akan mewajibkan pelaku usaha daring untuk memberikan data penjualan mulai awal tahun 2024 guna mewujudkan data penjualan elektronik yang akurat untuk digunakan sebagai panduan perumusan kebijakan berbasis data. ANTARA FOTO/Ahmad Muzdaffar Fauzan/Ak/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.64 MB
Disiarkan
31/10/2023 17:55 WIB
Fotografer
Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor
Rahmadi Rekotomo