Razia dan tilang uji emisi di Jakarta

  • 1 November 2023 11:00 WIB
Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menunjukkan surat lolos uji emisi kendaraan bermotor saat razia di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
1.89 MB
Disiarkan
01/11/2023 11:00 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor
Nyoman Budhiyana