Sidang lapangan Tipikor Rumah Sakit Arun Lhokseumawe
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh R Hendral (kanan) memeriksa komputer layanan pendaftaran pasien saat sidang lapangan dugaan tindak pidana korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Aceh, Kamis (2/11/2023). Sidang lapangan tersebut untuk menggali alat bukti, keterangan saksi, saksi ahli dan keyakinan hakim terkait dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar dengan terdakwa masing-masing mantan Direktur PT RS Arun Hariadi dan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya. ANTARA FOTO/Rahmad/foc.
Foto Terkait