Pemberlakuan aturan penangkapan ikan terukur berbasis kuota
Pedagang menunjukkan ikan kakap merah yang dijual di Pasar Ikan Modern (PIM) Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (4/11/2023). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan aturan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) Berbasis Kuota yang berlaku penuh pada 2024 itu akan memberikan kesempatan yang adil kepada nelayan dan pelaku usaha dalam memperoleh hasil tangkap, memajukan sektor perikanan tangkap serta menjaga keberlanjutan ekologi. ANTARA FOTO/M Mardiansyah Al Afghani/Ak/rwa.
Foto Terkait