Penertiban alat peraga kampanye di Riau
Anggota Satpol PP melepaskan spanduk calon legislatif di Kota Dumai, Riau, Minggu (5/11/2023). Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Riau bersama Satpol PP, KPU dan kepolisian di setiap daerah mulai melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK), pemasangan APK baru bisa dilakukan mulai 28 Nopember 2023 sampai batas waktu 10 Februari 2024. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/nz
Foto Terkait