Rilis kasus pakaian bekas ilegal di Medan

  • 7 November 2023 15:15 WIB
Petugas menata karung berisi pakaian bekas ilegal saat rilis kasus penindakan ballpress di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, Sumatera Utara, Selasa (7/11/2023). Bea Cukai Sumut dan Polda Sumut melakukan penindakan terhadap 150 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp750 juta dari hasil Patroli Koordinasi Kastima 27B tahun 2023 di wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3339
Ukuran Berkas
2.06 MB
Disiarkan
07/11/2023 15:15 WIB
Fotografer
Fransiscocarollio
Editor
Fanny Octavianus