Rilis kasus pakaian bekas ilegal di Medan
Petugas menata karung berisi pakaian bekas ilegal saat rilis kasus penindakan ballpress di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, Sumatera Utara, Selasa (7/11/2023). Bea Cukai Sumut dan Polda Sumut melakukan penindakan terhadap 150 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp750 juta dari hasil Patroli Koordinasi Kastima 27B tahun 2023 di wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/foc.
Foto Terkait