Rilis kasus pakian bekas ilegal di Medan

  • 7 November 2023 15:15 WIB
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumatera Utara Achmad Fatoni (kiri) bersama Kepala Kantor Bea Cukai Medan Wawan Dharmawan (kedua kanan) dan Direskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Jhon S Marbun (kanan) mengecek sejumlah pakaian bekas ilegal saat rilis kasus penindakan ballpress di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, Sumatera Utara, Selasa (7/11/2023). Bea Cukai Sumut dan Polda Sumut melakukan penindakan terhadap 150 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp750 juta dari hasil Patroli Koordinasi Kastima 27B tahun 2023 di wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3339
Ukuran Berkas
2.05 MB
Disiarkan
07/11/2023 15:15 WIB
Fotografer
Fransisco Carolio
Editor
Fanny Octavianus