BATAS AKHIR SPT
JAKARTA, 28/3 - BATAS AKHIR SPT. Warga melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di 'drop box' KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu di Pusat Perbelanjaan ITC Kuningan, Jakarta, Rabu (28/3). Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2011 adalah 31 Maret 2012, dan keterlambatan menyampaikan SPT akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/Koz/Spt/12.
Foto Terkait