MenkopUKM meminta akun penjual pakaian impor bekas dihapus
Calon pembeli mencoba pakaian bekas yang dijual di salah satu toko di Pasar Senen Blok 3, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Kementerian Koperasi dan UKM meminta Instagram untuk menghapus akun yang menjual baju impor bekas karena termasuk kegiatan penyelundupan dan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan impor. ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/sgd/Spt.
Foto Terkait