Sidang putusan Yohan Suryanto
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Yohan Suryanto (kiri) berbincang dengan tim kuasa hukum usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Majelis Hakim memutuskan hukuman kepada mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) UI Yohan Suryanto 6 tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp399 juta. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.
Foto Terkait