Galumbang Menak divonis enam tahun penjara

  • 9 November 2023 19:30 WIB
Terdakwa kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Galumbang Menak (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/11/2023). Majelis hakim memvonis mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia itu dengan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3332
Ukuran Berkas
2.1 MB
Disiarkan
09/11/2023 19:30 WIB
Fotografer
Bayu Pratama S
Editor
Rahmadi Rekotomo