Galumbang Menak divonis enam tahun penjara
Terdakwa kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Galumbang Menak (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/11/2023). Majelis hakim memvonis mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia itu dengan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
Foto Terkait