Galumbang Menak divonis enam tahun penjara

  • 9 November 2023 19:30 WIB
Terdakwa kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Galumbang Menak (tengah) berbincang dengan Irwan Hermawan (kanan) dan Mukti Ali (kiri) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/11/2023). Majelis hakim memvonis mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia itu dengan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.23 MB
Disiarkan
09/11/2023 19:30 WIB
Fotografer
Bayu Pratama S
Editor
Rahmadi Rekotomo