Mukti Ali divonis enam tahun penjara
Terdakwa kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI KominfoMukti Ali berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/11/2023). Majelis hakim memvonis Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment itu dengan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
Foto Terkait