3 TAHUN PENJARA

  • 29 Maret 2012 16:30 WIB
JAKARTA, 29/3 - 3 TAHUN PENJARA. Mantan Kepala Bagian Evaluasi Program dan Pelaporan pada Sesditjen Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Dadong Irbarelawan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3). Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan penjara kepada mantan anak buah Menakertrans, Muhaimin Iskandar itu karena dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp1,5 miliar dari pengusaha Dharnawati, Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, calon rekanan Kemenaketrans. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/nz/12.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4256x2832
Ukuran Berkas
2.48 MB
Disiarkan
29/03/2012 16:30 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor