3 TAHUN PENJARA
JAKARTA, 29/3 - 3 TAHUN PENJARA. Mantan Kepala Bagian Evaluasi Program dan Pelaporan pada Sesditjen Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Dadong Irbarelawan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3). Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan penjara kepada mantan anak buah Menakertrans, Muhaimin Iskandar itu karena dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp1,5 miliar dari pengusaha Dharnawati, Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, calon rekanan Kemenaketrans. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/nz/12.
Foto Terkait