Penggunaan air tanah wajib izin Kementerian ESDM
Seorang warga mengambil air bersih di salah satu sumur di Kelurahan Tafure, Ternate, Maluku Utara, Selasa (14/11/2023). Kementerian Energi Sumber dan Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru kepada masyarakat terkait penggunaan air tanah dari sumur bor lebih dari 100 meter kubik wajib mengajukan izin dari Kementerian ESDM yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah guna menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air. ANTARA FOTO/Andri Saputra/tom.
Foto Terkait