SIDANG SYAUKANI
JAKARTA, 14/12- VONIS SYAUKANI. Bupati nonaktif Kutai Kertanegara Syaukani Hassan Rais keluar ruangan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (14/12). Syaukani divonis dua tahun enam bulan penjara dan membayar denda sebanyak Rp50 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti sebesar Rp34,117 miliar subsider satu tahun kurungan. FOTO ANTARA/Vega/hp/07.
Foto Terkait