Pemusnahan barang menjadi milik negara di Medan
Sejumlah petugas memusnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN)Â di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/11/2023). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara memusnahkan barang ilegal dari hasil penindakan tahun 2022 hingga 2023 dengan total perkiraan nilai barang sekitar Rp 2,376 miliar dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 1,649 miliar. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/foc.
Foto Terkait