Pemusnahan barang menjadi milik negara di Medan

  • 16 November 2023 16:40 WIB
Sejumlah petugas memusnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/11/2023). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara memusnahkan barang ilegal dari hasil penindakan tahun 2022 hingga 2023 dengan total perkiraan nilai barang sekitar Rp 2,376 miliar dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 1,649 miliar. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3339
Ukuran Berkas
2.06 MB
Disiarkan
16/11/2023 16:40 WIB
Fotografer
Fransiscocarollio
Editor
Fanny Octavianus