Pemusnahan barang menjadi milik negara di Medan
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut Parjiya (ketiga kiri) bersama Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Iwan Ginting (kedua kanan), Kepala Kejari Kota Pematang Siantar Jurist Precisely Sitepu (ketiga kanan), Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumut Achmad Fatoni (keempat kanan) beserta jajaran terkait memusnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/11/2023). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara memusnahkan 2.383.854 batang rokok ilegal, 43 ribu gram tembakau iris (TIS), 105.056 ml minuman mengandung etil alkohol, 51 balepress pakaian bekas ilegal dan 615 buah obat, alat medis, aksesoris, makanan dari hasil penindakan tahun 2022 hingga 2023 dengan total perkiraan nilai barang sekitar Rp 2,376 miliar dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 1,649 miliar. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/foc.
Foto Terkait