PENANGANAN KONFLIK SOSIAL.
JAKARTA, 5/4 - PENANGANAN KONFLIK SOSIAL. Kordinator Kontras, Haris Azhar (tengah), Direktur Program Imparsial, Al'Araf (kanan), Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai " Menolak Pembahasan dan Pengesahan RUU Penanganan Konflik Sosial " di Kantor Imparsial, Jakarta, Kamis (5/4). Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai Rancang Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial masih prematur karena banyak persoalan dan urgensinya tidak memiliki alasan yang kuat untuk dibentuk menjadi Undang- Undang.
FOTO ANTARA/Reno Esnir/ss/nz/12.
Foto Terkait