Vonis dua kurir sabu di Dumai
Terdakwa kurir 37 kilogram sabu Hermi meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang pembacaan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, di Dumai, Riau, Selasa (21/11/2023). Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai dalam kasus tersebut menjatuhkan vonis masing-masing 20 tahun penjara kepada Hermi dan rekannya Cincam, lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu hukuman mati. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/rwa.
Foto Terkait