Vonis dua kurir sabu di Dumai

  • 21 November 2023 22:50 WIB
Terdakwa kurir 37 kilogram sabu Cincam (tengah) kembali ke tempat duduknya setelah mendengarkan pendapat penasehat hukum saat sidang pembacaan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, di Dumai, Riau, Selasa (21/11/2023). Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai dalam kasus tersebut menjatuhkan vonis masing-masing 20 tahun penjara kepada Hermi dan rekannya Cincam, lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu hukuman mati. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
4.78 MB
Disiarkan
21/11/2023 22:50 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Puspa Perwitasari