Kenaikan UMP di Jawa Tengah tahun 2024
Sejumlah pekerja berjalan menuju lokasi pembangunan proyek flyover di kawasan Jalan Arteri Madukoro, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/11/2023). Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2024 yakni sebesar Rp.2.036.947 atau naik sebanyak 4,02 persen dari UMP pada tahun 2023 yang hanya sebesar Rp1.958.169. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/Spt.
Foto Terkait