Sita eksekusi bangunan tempat produksi rokok ilegal
Petugas Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tuban melakukan sita eksekusi tanah dan bangunan di Desa Gribig, Gebog, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (22/11/2023). Sita eksekusi terhadap tanah dan bangunan tempat produksi rokok ilegal milik terpidana Abdul Syukur seluas 862 meter persegi warga Kudus yang terlibat perkara tindak pidana cukai di Tuban itu untuk penggantian denda yang dijatuhkan MA RI terhadap terpidana tersebut senilai Rp 3 miliar. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
Foto Terkait