Kenaikan UMP Jakarta
Sejumlah pekerja berjalan pulang di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar 3,38 persen atau senilai Rp165.583 dari Rp 4,9 juta menjadi Rp 5.067.381. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Foto Terkait