Polisi tahan mantan kepala desa pelaku korupsi PTSL
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun (tengah) menunujukkan tersangka korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Siswanto beserta barang bukti saat rilis di Polres Tegal, Jawa Tengah, Kamis (23/11/2023). Polisi menahan tersangka mantan Kepala Desa Kertayasa, Kabupaten Tegal, Siswanto (53) terkait dugaan korupsi PTSL dengan kerugian sebesar Rp613 juta beserta barang bukti sisa uang Rp107 juta, sertifikat tanah dan sejumlah dokumen tanah. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/Spt.
Foto Terkait