Pemusnahan barang sitaan bea cukai

  • 23 November 2023 16:10 WIB
Petugas memusnahkan barang sitaan berupa rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Bali, Kamis (23/11/2023). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, NTT serta Bea dan Cukai Denpasar memusnahkan barang hasil penindakan yaitu 2.541,086 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 6.537.868 batang rokok dengan total perkiraan kerugian negara mencapai Rp5,3 miliar. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3837x2554
Ukuran Berkas
1.88 MB
Disiarkan
23/11/2023 16:10 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Nyoman Budhiyana