Kenaikan UMP Bengkulu 2024
Pekerja menyelesaikan pembangunan pembatasan jembatan layang di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Kamis (23/11/2023). Pemerintah provinsi setempat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Bengkulu bertambah Rp88.799 dari sebelumnya Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079 pada 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/Ief/tom.
Foto Terkait