Penertiban APK yang melanggar ketentuan di Banten
Personel Polisi Pamong Praja Provinsi Banten mencopot alat peraga kampanye (APK) yang mengganggu ketertiban umum di Serang, Banten, Sabtu (25/11/2023). Aparat Pol PP setempat merazia dan menertibkan berbagai alat peraga kampanye yang menyalahi aturan dan mengganggu ketertiban umum. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Foto Terkait