Ungkap kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia-Aceh
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Kartiko (tengah) bersama Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh Safuadi (kanan) menyampaikan keterangan saat rilis kasus pengungkapan narkotika di Banda Aceh, Kamis (30/11/2023). Polda Aceh menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Aceh jenis sabu sebanyak 20 kilogram, ganja sebanyak 150 kilogram dan mengamankan tiga orang tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa/rwa.
Foto Terkait