TKN Prabowo-Gibran tanggapi putusan MK

  • 30 November 2023 17:10 WIB
Ketua Koordinator Startegis TKN Sufmi Dasco Ahmad (tengah), bersama Komandan Tim Komunikasi TKN Budisatrio Djiwandono (kiri), Wakil Komandan Hukum dan Advokasi TKN Habiburokhman (kanan) memberikan keterangan pers terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan ulang batas usia Capres-Cawapres dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023 di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023). Dalam keterangan pers tersebut Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengatakan agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran sebagai Cawapres cacat hukum ataupun melanggar etika karena keputusan MK menolak gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023 menegaskan legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres Prabowo pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4999x3333
Ukuran Berkas
1.61 MB
Disiarkan
30/11/2023 17:10 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor
Yusran Uccang