Penyitaan rokok ilegal

  • 30 November 2023 20:05 WIB
Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal (tengah) bersama petugas Bea Cukai memperlihatkan berbagai jenis rokok ilegal hasil sitaan di Banda Aceh, Aceh, Kamis (30/11/2023). Tim gabungan dari Satpol PP, Bea Cukai dan Polresta Banda Aceh sejak tanggal 21 hingga 30 November 2023 menyita 43.120 batang rokok ilegal dari sejumlah toko dan kios dengan kerugian negara sebesar Rp 65 juta lebih. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nz.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.6 MB
Disiarkan
30/11/2023 20:05 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Zarqoni Maksum