SNI WAJIB KERAMIK

  • 10 April 2012 20:00 WIB
JAKARTA, 10/4- SNI WAJIB KERAMIK. Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Achmad Wijaya memberikan keterangan pers mengenai pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib keramik di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (10/4). Pemberlakuan SNI wajib Keramik terhitung mulai bulan September 2012 yang bertujuan untuk pengamanan industri dalam negeri meliputi produk keramik lantai/dinding, sanitary dan tableware. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/mes/12
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2560x1768
Ukuran Berkas
2.26 MB
Disiarkan
10/04/2012 20:00 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor