Tarif pajak UMKM di 2024

  • 1 Desember 2023 17:50 WIB
Pekerja memproduksi kain dengan motif cetak daun dan tanaman gulma (Ecoprint) di workshop Arae, Kelurahan Bubulak, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/12/2023). Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tarif pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen masih tetap berlaku pada tahun 2024 bagi wajib pajak dengan peredaran bruto atau omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.9 MB
Disiarkan
01/12/2023 17:50 WIB
Fotografer
Arif Firmansyah
Editor
Nyoman Budhiyana