Sidang tuntutan kasus suap Basarnas
Terdakwa Marilya (kanan), Mulsunadi Gunawan (kedua kanan), dan Roni Aidil (kiri) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/12/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Mulsunadi Gunawan dengan 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, Roni Aidil dengan 3 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, dan Marilya dengan 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas. ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/aww.
Foto Terkait