Sidang tuntutan kasus suap Basarnas

  • 7 Desember 2023 15:00 WIB
Terdakwa Marilya (kanan), Mulsunadi Gunawan (kedua kanan), dan Roni Aidil (kiri) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/12/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Mulsunadi Gunawan dengan 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, Roni Aidil dengan 3 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, dan Marilya dengan 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas. ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.62 MB
Disiarkan
07/12/2023 15:00 WIB
Fotografer
Rifqi Raihan Firdaus
Editor
Andika Wahyu