Pelanggaran pemasangan APK

  • 7 Desember 2023 17:15 WIB
Warga melintas di samping Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di taman di kawasan Jalan Paseban, Jakarta, Kamis (7/12/2023). Pemasangan alat peraga kampanye tersebut merupakan bentuk pelanggaran berkampanye sesuai dengan Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di sarana umum.ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.27 MB
Disiarkan
07/12/2023 17:15 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor
Zarqoni Maksum