Sidang putusan Ben Brahim dan Ary Egahni

  • 12 Desember 2023 20:40 WIB
Terdakwa kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Ben Brahim S Bahat (tengah) bersama istrinya Ary Egahni (kedua kiri) menyapa pendukungnya sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (12/12/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S Bahat dengan hukuman lima tahun penjara dan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, sedangkan Istrinya yang juga mantan Anggota DPR RI Ary Egahni dijatuhkan hukuman selama empat tahun penjara serta denda 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5184x3456
Ukuran Berkas
5.72 MB
Disiarkan
12/12/2023 20:40 WIB
Fotografer
Auliya Rahman
Editor
Yusran Uccang