Kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi

  • 13 Desember 2023 15:50 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim (kiri) bersama Pj Gubernur Banten Al Muktabar (kedua kiri), Direktur Teknik dan Inrastruktur PT Pertamina Patra Niaga Adolof Kawi (kedua kanan) dan Wakapolda Banten Brigjen Pol Sabilul Alif (kanan) memperlihatkan barang bukti kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi saat konferensi pers di Mapolda Banten, Serang, Rabu (13/12/2023). Jajaran Ditreskrimsus Polda Banten menangkap 8 orang tersangka serta menyita 2.638 tabung gas elpiji tiga kilogram bersubsidi yang sudah selama dua tahun digunakan untuk bahan oplosan ke tabung gas lain dan dijual sebagai komoditas gas elpiji dengan harga non-subsidi. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2860
Ukuran Berkas
2.59 MB
Disiarkan
13/12/2023 15:50 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor
Nyoman Budhiyana